Jakarta, tvonenews.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa terdapat tiga kategori rumah tinggal yang akan dikenakan retribusi kebersihan dalam kebijakan ini.
Kategori tersebut dibedakan berdasarkan tingkat kelas, yaitu kelas bawah, kelas menengah, dan kelas atas.
Kelas Bawah: Daya listrik 1.300 hingga 2.200 VA dikenakan tarif retribusi sebesar Rp10.000 per unit/bulan.
Kelas Menengah: Daya listrik 3.500 hingga 5.500 VA dikenakan tarif retribusi sebesar Rp30.000 per unit/bulan.
Kelas Atas: Daya listrik 6.600 VA ke atas dikenakan tarif retribusi sebesar Rp77.000 per unit/bulan.
Untuk warga yang termasuk dalam kategori kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA, mereka akan dibebaskan dari tarif retribusi, sehingga tidak dikenakan biaya, yaitu Rp0 per unit/bulan.
Kegiatan usaha juga akan dikenakan retribusi yang ditentukan berdasarkan skala fasilitas, baik kecil, sedang, maupun besar, serta berdasarkan besaran daya listrik yang digunakan.
"Tidak hanya rumah tangga, tetapi juga bagi perusahaan karena kawasan komersil harus juga harus melakukan pengolahan sampah," ujarnya.
Asep menambahkan bahwa warga memiliki peluang untuk tidak membayar retribusi kebersihan. Syartanya adalah rumah tinggal yang aktif dalam memilah sampah dari sumbernya atau yang tergabung dalam Bank Sampah akan mendapatkan pembebasan dari retribusi tersebut.
"Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah," ungkap Asep.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya pengelolaan sampah dan turut berkontribusi dalam menjaga kebersihan lingkungan di Jakarta.
Dia menegaskan pemerintah bukan ingin menambah beban warga Jakarta, tetapi ingin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan.
Terkait konsekuensi jika melanggar, memang belum ada regulasi sanksi, namun semua itu kembali dari aturan RW maupun warga yang menerapkan.
"Mungkin akan ada sanksi-sanksi sosial dari Pak RW kepada warga tersebut. Jadi, secara regulasi memang tidak ada sanksi tertentu yang dikenakan pada retribusi sampah rumah tangga," ujarnya.(nba)
Load more