"Tidak hanya rumah tangga, tetapi juga bagi perusahaan karena kawasan komersil harus juga harus melakukan pengolahan sampah," ujarnya.
Asep menambahkan bahwa warga memiliki peluang untuk tidak membayar retribusi kebersihan. Syartanya adalah rumah tinggal yang aktif dalam memilah sampah dari sumbernya atau yang tergabung dalam Bank Sampah akan mendapatkan pembebasan dari retribusi tersebut.
"Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah," ungkap Asep.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya pengelolaan sampah dan turut berkontribusi dalam menjaga kebersihan lingkungan di Jakarta.
Dia menegaskan pemerintah bukan ingin menambah beban warga Jakarta, tetapi ingin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan.
Terkait konsekuensi jika melanggar, memang belum ada regulasi sanksi, namun semua itu kembali dari aturan RW maupun warga yang menerapkan.
"Mungkin akan ada sanksi-sanksi sosial dari Pak RW kepada warga tersebut. Jadi, secara regulasi memang tidak ada sanksi tertentu yang dikenakan pada retribusi sampah rumah tangga," ujarnya.(nba)
Load more