Tunjangan hakim diberikan berdasarkan jenjang karir, wilayah dan penempatan tugas dari hakim.
Hakim tingkat banding kini mendapat tunjangan antara Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000. Sebelumnya, berkisar Rp27.200.000 hingga Rp40.200.000.
Sedangkan tunjangan hakim tingkat pertama sebesar Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000. Naik dari sebelumnya yang sebesar Rp8.500.000 hingga Rp27.000.000.
"Gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim," tulis PP tersebut dalam pasal 3 ayat 1 (vsf)
Load more