Harta Kekayaan 110 Anggota Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto, Ini Menteri dan Pejabat Paling Kaya: Bukan Luhut atau Erick Thohir yang Paling Tajir
- Dok. PANRB
55. Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat: -
56. Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari: -
Peringatan KPK untuk Anggota Kabinet Merah Putih yang Belum Lapor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan jajaran kabinet baru untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN-nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.
"Bagi menteri dan wakil menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu tersebut," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (21/10/2024).
Bagi menteri dan wakil menteri yang telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali pada periodik pelaporan tahun 2025.
Budi mengatakan pihak KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika saat mengisi mengalami kendala.
Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara daring/online dengan mudah dan cepat melalui https://elhkpn.kpk.go.id. (rpi)
Load more