Jakarta, tvOnenews.com - BPJS Kesehatan adalah sebuah badan yang memberikan program layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Peserta harus membayar iuran setiap bulannya untuk menggunakan layanan BPJS.
Namun, ada saja orang-orang yang memilih untuk menunggak pembayaran BPJS Kesehatan. Lantas, apa yang akan terjadi jika ada peserta yang memilih untuk menunggak pembayaran BPJS Kesehatan selama 1 tahun?
Untuk kembali mengaktifkan status kepesertaan, peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak waktu 24 bulan dan membayar iuran di bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
Namun, pasal 42 ayat (5) dijelaskan bahwa Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya."
Pasal tersebut seolah menjelaskan bahwa apabila peserta melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak statusnya kembali aktif, wajib membayar denda 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah tertunggak.
Load more