Keterangan lebih detail tentang aset-aset tersebut masih ditunggu publik.
Selain Marlina Flora, KPK juga memanggil Evi Dwijayanti, VP Akuntansi PT ASDP, sebagai saksi.
Evi diperiksa untuk mendalami aspek "due diligence" terkait proses akuisisi yang kini tengah menjadi perhatian hukum.
Pada 18 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Nilai proyek ini mencapai Rp1,3 triliun, sementara kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,27 triliun. Perhitungan akhir terkait kerugian tersebut masih dalam proses audit oleh pihak yang berwenang.
Sebagai bagian dari akuisisi ini, PT ASDP memperoleh 53 unit kapal. Namun, investigasi KPK menyoroti adanya indikasi penyimpangan dalam proses tersebut, yang kini berujung pada penyidikan intensif.
Untuk melancarkan proses penyidikan, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Empat orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Keempatnya terdiri atas satu pihak swasta berinisial A, serta tiga orang dari internal ASDP dengan inisial HMAC, MYH, dan IP.
Load more