Jakarta, tvOnenews.com - Kebahagiaan sepertinya akan meliputi emak-emak yang memiliki Emas Antam. Hari ini, Jumat (18/10/2024) harga Emas Antam menduduki nilai tertingginya yaitu Rp1.503.000.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Potongan pajak harga beli emas antam yang sesuai PMK No.48 Tahun 2023, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:
- Harga emas 0,5 gram: Rp801.500
Load more