Jakarta, tvOnenews.com - Sekarang ini metode pembayaran QRIS sangat mempermudah pedagang dalam bertransaksi. Pasalnya, mereka tidak perlu menggunakan uang tunai dan memberikan kembalian.
Praktisi hukum ekonomi Hendra Setiawan Boen dari Frans & Setiawan Law Office ikut menyoroti terkait fenomena tersebut. Menurutnya, pembayaran secara non tunai uang rupiah telah kehilangan nilainya.
“Ketika pandemi wajar wajib cashless karena menghindari perpindahan virus yang mungkin menempel di uang, tapi sekarang pandemi sudah usai. Bagaimana mungkin mereka hidup di Indonesia namun menolak uang rupiah?” tanya Hendra dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Hendra menyampaikan hal tersebut kala menanggapi fenomena pedagang atau merchant yang semakin mengedepankan pembayaran melalui dompet digital, kartu debit, atau kartu kredit atau mekanisme secara cashless dan menolak uang tunai untuk bertransaksi di toko mereka.
Ia memahami bahwa para merchant saat ini lebih suka cashless, karena mereka tidak repot mempersiapkan uang kembalian dan menghitung pemasukan secara harian serta menghindari pencurian, namun para merchant juga harus memahami konsumen bagaimana jika mereka hanya memiliki uang tunai.
Load more