LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi dan Cengkareng Dibekuk, Raup Keuntungan Fantastis.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi dan Cengkareng Dibekuk, Raup Keuntungan Fantastis

Pelaku menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi.

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dua pelaku pengoplosan gas elpiji di dua lokasi berbeda diringkus Sub Direktorat Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Subdit Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, dua lokasi itu berada di wilayah Medan Satria, Kota Bekasi dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Pelakunya adalah dua pria paruh baya berinisial RD (46) di Bekasi, Jawa Barat dan EBS (52) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Hendri Umar pun menjelaskan taktik pelaku untuk melakukan aksi jahatnya.

Baca Juga :

"Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi," ungkap Hendri Umar saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024).

Kemudian, pelaku juga menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi.

Hendri Umar menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga digunakan untuk tempat memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa tempat itu merupakan milik dari para tersangka.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yakni tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non subsidi hasil pemindahan.

Serta tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi dan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi kosong dan isi, pipa regulator dan timbangan.

Hasil dari menjalankan aksi jahatnya ini selama 4 bulan, Hendri Umar menyebut bahwa para tersangka ini meraup keuntungan senilai Rp300 juta sampai Rp350 juta.

"Kita ambil suatu permisalan, untuk keuntungan yang didapat dari para tersangka ini, untuk kita ketahui juga satu tabung gas elpiji yang subsidi harganya berkisar Rp18-20 ribu, jika dikalikan 4 sekitar Rp72-80 ribu. Kemudian, karena dipindahkan, dioplos atau disuntikkan tadi ke dalam tabung yang berukuran 12 kilogram dan itu non subsidi, sehingga harganya meningkat," ucapnya.

"Si pelaku ini menjual satu tabung gas elpiji 12 kilogram ini dengan harga sekitar Rp200 ribu sampai Rp220 ribu pertabung kepada masyarakat. Jadi, jika kita kalkulasikan satu tabung ini si tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp120 ribu sampai Rp140 ribu, dua kali lipat dari harga yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat," lanjut Hendri Umar.

Adapun, para tersangka ini mendapatkan gas elpiji ini dengan cara membeli ukuran 3 kilogram subsidi dari warung-warung seharga Rp18 ribu sampai Rp20 ribu per tabung.

Kemudian untuk mengisi tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non subsidi membutuhkan empat tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi dengan modal kurang lebih Rp80 ribu.

Dan kemudian para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non subsidi sebesar Rp200 ribu sampai dengan Rp220 ribu per tabung kepada masyarakat.

"Ada tiga persangkaan pasal, pertama kita terapkan Pasal 40 (9) UU No 6 Tahun 2023 tentang pentetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang dari tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan di dalam Pasal 55 Undang-Undang tahun 2022 Nomor 21 tentang minyak dan gas bumi. Untuk pasal ini ancaman hukuman adalah pidana penjara maksimal 6 tahun, kemudian ditambah dengan denda maksimal Rp60 miliar," papar Hendri.

"Pasal kedua yang kami terapkan adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 (b) dan (c) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Ketiga pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 ayat 2 jo Pasal  31 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991. Untuk pasal ini ketentuannya adalah maksimal 6 bulan penjara dan denda Rp500 ribu," tandasnya. (rpi/rpi)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sambil Menangis Pinkan Mambo Berani Bicara Jujur Kehidupannya Sebelum Bercerai dengan Arya Khan yang Merupakan Pedagang Singkong, Sebut Dirinya Dijadikan Objek...

Sambil Menangis Pinkan Mambo Berani Bicara Jujur Kehidupannya Sebelum Bercerai dengan Arya Khan yang Merupakan Pedagang Singkong, Sebut Dirinya Dijadikan Objek...

Pinkan Mambo kembali menggemparkan publik dengan pengakuan mengejutkan mengenai kisah rumah tangganya dengan pedagang singkong Arya Khan yang kini berakhir.
Liam Payne Eks One Direction Meninggal Jatuh dari Lantai Tiga Hotel, Simak Beragam Kontroversinya: Sindir Zayn Malik hingga Pernyataan Seksis ke Kekasihnya

Liam Payne Eks One Direction Meninggal Jatuh dari Lantai Tiga Hotel, Simak Beragam Kontroversinya: Sindir Zayn Malik hingga Pernyataan Seksis ke Kekasihnya

Dunia musik dikejutkan dengan kabar duka mantan personel One Direction, Liam Payne. Penyanyi asal Inggris ini dilaporkan meninggal dunia pada Rabu (16/10/2024)
Viral Foto Diduga Abidzar Pamer Alat Vital, Rupanya Anak Alm Uje dan Umi Pipik Ini Pernah Terlibat Kontroversi, Simak Selengkapnya

Viral Foto Diduga Abidzar Pamer Alat Vital, Rupanya Anak Alm Uje dan Umi Pipik Ini Pernah Terlibat Kontroversi, Simak Selengkapnya

Sebuah foto yang diduga mirip Abidzar Al-Ghifari, putra almarhum Ustaz Jefri Al-Buchori (Uje), tersebar di media sosial dan memicu kehebohan
Nikita Mirzani Dicueki Nagita Slavina, Responnya Justru Diluar Dugaan hingga Bilang Begini

Nikita Mirzani Dicueki Nagita Slavina, Responnya Justru Diluar Dugaan hingga Bilang Begini

Artis Nikita Mirzani beri pesan sindiran usai dicueki oleh Nagita Slavina saat menghadiri sebuah acara beberapa waktu lalu
Menyanyat Hati! Unggahan Terakhir Liam Payne Eks Member One Direction Sebelum Meninggal, Pamer Kemesraan dengan Kekasih Padahal Sudah...

Menyanyat Hati! Unggahan Terakhir Liam Payne Eks Member One Direction Sebelum Meninggal, Pamer Kemesraan dengan Kekasih Padahal Sudah...

Kabar duka datang dari mantan personel One Direction, Liam Payne yang meninggal dunia secara tragis di Buenos Aires, Argentina, pada Rabu (16/10/2024).
Digelar Hari Ini dan Besok, Simak Informasi Ketentuan dan Regulasi Konser DAY6

Digelar Hari Ini dan Besok, Simak Informasi Ketentuan dan Regulasi Konser DAY6

Konser DAY6 yang dipromotori oleh Mecimapro ini digelar di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, 19-20 Oktober 2024.
Trending
Pasangan Dani - Romli Dinilai Miliki Solusi Permasalahan di Kabupaten Bekasi

Pasangan Dani - Romli Dinilai Miliki Solusi Permasalahan di Kabupaten Bekasi

Pasangan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024, Dani Ramdan - Romli dinilai miliki solusi dari permasalahan yang kerap terjadi di daerah itu.
Terbaru! Kini AFC Pertimbangkan Laga Timnas Indonesia vs Bahrain di Luar Jakarta, Ingatkan Kembali Zalimnya Wasit Ahmed Al Kaf, Bagaimana Pandangan Islam?

Terbaru! Kini AFC Pertimbangkan Laga Timnas Indonesia vs Bahrain di Luar Jakarta, Ingatkan Kembali Zalimnya Wasit Ahmed Al Kaf, Bagaimana Pandangan Islam?

Atas permintaan tersebut, AFC pun mempertimbangkan dan mengetahui kekhawatiran Bahrain soal keselamatan dan keamanan saat bermain di Jakarta pada Maret 2025 ..
TikTokers Koar-koar Hina Islam Sambil Live, Rumah Rudi Simamora Dikepung Warga yang Marah Ternyata Pernah...

TikTokers Koar-koar Hina Islam Sambil Live, Rumah Rudi Simamora Dikepung Warga yang Marah Ternyata Pernah...

Ratusan warga marah mendatangi rumah seorang TikTokers di Medan KM 13 Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, usai penghuni rumah diduga melakukan penistaan agama.
Dalami Kasus Tewasnya Ibu dan Bayi di Depok, Polisi Dapati Benda Ini...

Dalami Kasus Tewasnya Ibu dan Bayi di Depok, Polisi Dapati Benda Ini...

Kasus tewas ibu dan balitanya yang ditemukan di dalam kontrakannya kawasan Depok, Jawa Barat masih menyimpan teka-teki dalam pengungkapannya.
Viral Foto Diduga Abidzar Pamer Alat Vital, Rupanya Anak Alm Uje dan Umi Pipik Ini Pernah Terlibat Kontroversi, Simak Selengkapnya

Viral Foto Diduga Abidzar Pamer Alat Vital, Rupanya Anak Alm Uje dan Umi Pipik Ini Pernah Terlibat Kontroversi, Simak Selengkapnya

Sebuah foto yang diduga mirip Abidzar Al-Ghifari, putra almarhum Ustaz Jefri Al-Buchori (Uje), tersebar di media sosial dan memicu kehebohan
Digelar Hari Ini dan Besok, Simak Informasi Ketentuan dan Regulasi Konser DAY6

Digelar Hari Ini dan Besok, Simak Informasi Ketentuan dan Regulasi Konser DAY6

Konser DAY6 yang dipromotori oleh Mecimapro ini digelar di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, 19-20 Oktober 2024.
Nikita Mirzani Dicueki Nagita Slavina, Responnya Justru Diluar Dugaan hingga Bilang Begini

Nikita Mirzani Dicueki Nagita Slavina, Responnya Justru Diluar Dugaan hingga Bilang Begini

Artis Nikita Mirzani beri pesan sindiran usai dicueki oleh Nagita Slavina saat menghadiri sebuah acara beberapa waktu lalu
Selengkapnya
Viral