Besaran gaji seorang pejabat negara, terutama Menteri, untuk periode 2019 hingga 2024 sudah ditetapkan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden, serta Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Keputusan besaran gaji pejabat ini disesuaikan dengan perubahan kondisi ekonomi negara dan kebutuhan penyesuaian tunjangan pejabat negara agar tetap sesuai dengan perkembangan terkini.
Keputusan Presiden terkait besaran gaji seorang menteri sudah berlaku sejak tanggal penetapannya dan secara langsung mempengaruhi tunjangan bulanan yang diterima oleh pejabat tersebut.
Tidak ada perbedaan yang signifikan antara gaji dan tunjangan menteri era Presiden Jokowi dengan pejabat setaranya. Berikut ini adalah rincian gaji menteri negara dan pejabat setara menteri periode 2019-2024:
Menteri Negara
- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
Load more