News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perusahaan Afiliasi PT Sarana Menara Nusantara Tbk Dapat Pinjaman Rp600 Miliar Dari Bank Permata

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) lewat perusahaan afiliasinya berhasil mendapat fasilitas pinjaman senilai Rp600 miliar dari PT Bank Permata Tbk (BNLI
Senin, 14 Oktober 2024 - 18:21 WIB
PT Sarana Menara Nusantara Tbk Dapat Pinjaman Rp600 Miliar Dari Bank Permata
Sumber :
  • istimewa, PT Sarana Menara Nusantara Tbk

Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan pemilik menara telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) lewat perusahaan afiliasinya berhasil mendapat fasilitas pinjaman senilai Rp600 miliar dari PT Bank Permata Tbk (BNLI). 

Pinjaman ini didapat oleh PT Inti Bangung Sejahtera Tbk (IBST) yang merupakan anak perusahaan yang 99,98 persen sahamnya dimiliki oleh PT Iforte Solusi Infotek.Iforte sendiri merupakan anak usaha milik Protelindo yang 99,99 persen sahamnya dimiliki oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Perusahaan PT Sarana Menara Nusantara Tbk Monalisa Irawan mengungkapkan hal tersebut dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin(14/10/2024). 

"Pada tanggal 10 Oktober 2024, Permata sebagai pemberi pinjaman dan IBST sebagai penerima pinjaman telah menandatangani Perjanjian Fasilitas," jelas Monalisa. 

Total komitmen pinjaman yang disepakati dalam Perjanjian Fasilitas tersebut, menurut Monalisa, adalah sebesar Rp600 miliar. 

Sedangkan tujuan pinjaman tersebut adalah berbagai keperluan, mulai dari untuk membiayai belanja modal (capital expenditure), tujuan - tujuan umum korporasi para peminjam, dan pembiayaan kembali pinjaman sebelumnya. 

tvonenews

Jaminan Protelindo

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan Perjanjian Fasilitas, Protelindo setuju untuk memberikan jaminan perusahaan untuk melaksanakan kewajiban penerima pinjaman sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas dan bersama - sama dengan Perjanjian Fasilitas sejalnjutnya disebut sebagai "Transaksi". 

Sementara itu, Monalisa menjelaskan bahwa Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK nomor 42 tahun 2020, yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99 persen oleh perusahaan terbuka. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42, dan bukan tergolong transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. 

Monalisa menjelaskan bahwa informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. (hsb)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT