Jakarta, tvOnenews.com - Bunga pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending untuk pembiayaan konsumtif direncanakan turun menjadi 0,2% pada tahun 2025.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam proses mempertimbangkan langkah ini.
Mengacu pada Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023, OJK telah mengatur batas bunga untuk P2P lending, khususnya pinjaman online (Pinjol) konsumtif, dengan ketentuan tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun.
Saat ini, bunga ditetapkan sebesar 0,3% per hari dari nilai pendanaan, yang berlaku mulai 1 Januari 2024 selama satu tahun.
Pada tahun 2025, bunga akan turun menjadi 0,2% per hari, dan pada tahun 2026 menjadi 0,1% per hari.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menyatakan bahwa implementasi batas maksimal manfaat ekonomi di industri fintech lending masih dalam tahap kajian mendalam.
Load more