Hal ini sesuai dengan Pasal 18 Angka 12 dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam peraturan ini, setiap orang yang memanfaatkan ruang di perairan pesisir harus memiliki izin dari pemerintah pusat.
“Disini KKP hadir melakukan penertiban. Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Viktor Gustaaf Manoppo, menyatakan bahwa hingga saat ini, KKP belum mengeluarkan satu pun izin terkait pengelolaan hasil sedimentasi.
“Secara regulasi, KKP belum mengeluarkan satu lembar izin kepada siapapun. Terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi. Estimasi total potensi kerugian negara bila dihitung dari kegiatan ini dalam satu tahun, 100.000 meter kubik dikali 12 bulan apabila dibawa pasir tersebut diekspor keluar, totalnya dapat mencapai ratusan miliar per tahun kerugian negara, Ini baru sumber daya kelautan (pasir) belum lagi perizinan yang lainnya mungkin bisa lebih dari itu,” katanya.
Mengacu dari apa yang disampaikan Viktor, artinya kapal-kapal Singapura itu bisa mencuri pasir laut hingga 1,2 juta meter kubik dalam setahun.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga telah menegaskan bahwa ekspor sedimentasi pasir laut hanya bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.
Load more