Batam, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru saja menghentikan aktivitas dua kapal pengisap pasir, MV YC 6 dan MV ZS 9, yang berbendera Singapura.
Kedua kapal tersebut diduga melakukan kegiatan pengerukan pasir serta pembuangan hasil kerukan tanpa izin dan dokumen lengkap di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Tindakan ini menegaskan sikap tegas KKP terhadap aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, secara langsung menyaksikan proses penghentian dan pemeriksaan kapal.
Saat itu, Ipunk berada di atas Kapal Pengawas Orca 03 dalam rangka kunjungan kerja ke Pulau Nipah, salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
"Ini bukti keseriusan untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku. Agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan," ujar Ipunk dalam keterangannya yang diterima pada Kamis, (10/10/2024)
Ipunk menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut menjadi salah satu dasar hukum dalam pengawasan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Load more