Jakarta, tvonenews.com - Aktris Sandra Dewi membantah 88 tas yang disita penyidik merupakan hasil dari aliran dana korupsi PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
“Ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU (tindak pidana pencucian uang) ya. Bahwa ada banyak itu tas tas branded itu bagaimana? Ada Louis Vuitton, Hermes ya?,” tanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.
Sandra lantas menjelaskan bahwa tas itu ia peroleh dari endorsement sejak tahun 2014.
“Di tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko toko tas branded di Indonesia ini yang mengendorse saya, yang memberikan saya tas,” kata Sandra Dewi.
Ia menyebut, dari kliennya itulah ia menerima tas-tas mewah untuk dipromosikan di media sosialnya.
“Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas Yang Mulia sebenarnya,” kata sandra Dewi.
Mendengar ini, Hakim Eko lantas memastikan bahwa yang disita penyidik kejaksaan hanya 88 buah tas mewah.
“Di dalam dakwaan penuntut umum kan ada 88 tas?,” jawab tanya hakim Eko.
“88 tas, betul. Tapi sisanya tidak saya pakai, saya jual,” jawab Sandra.
Ia kembali menegaskan, tas-tas tersebut ia terima ketika menerima permintaan endorsement dan tidak pernah dibelikan oleh suaminya.
“Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dri tahun 2014,” tuturnya.(nba)
Load more