Ia mengungkap mendapat dua unit apartemen setelah menjadi brand ambassador PT Paramount Land Enterprise.
Namun, sambungnya, kedua apartemen itu kini sudah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) buntut dari perkara dugaan korupsi timah.
"Yang disita adalah apartemen yang saya dapatkan sebagai brand ambassador dari PT Paramount Serpong. Ketika itu saya menjabat sebagai brand ambassador dan Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong pada tahun 2014-2015. Dan dikontrak saya dengan PT Paramount Serpong, terlihat di situ, mereka memberikan saya dua apartemen," ujarnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), merugikan keuangan negara sejumlah Rp300 triliun.
"Merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Tak hanya itu, Harvey didakwa menerima biaya pengamanan dari empat perusahaan smelter melalui Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange. Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp420 miliar.(nba)
Load more