Jakarta, tvonenews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 54.856 peserta program kartu prakerja tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima. Sehingga, penetapan ribuan peserta tersebut tidak tepat sasaran.
Sehingga realisasi belanja lain-lain program kartu prakerja tahun 2023 tidak layak dibayarkan sebesar Rp10,46 miliar.
Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaanLaporan Keuangan (LK) Bagian Anggaran Belanja Lainnya (BA 999.08) tahun 2023 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Bendahara Umum Negara (BUN) Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP).
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Ketua Komite Cipta Kerja agar memerintahkan Direktur Eksekutif MPPKP untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Hal ini berkaitan dengan integrasi sistem melalui penyelarasan Application Programming Interface (API) untuk pemutahiran data blacklist.
"Kemudian diminta melakukan reviu dan upaya perbaikan dalam rangka meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi program kartu prakerja," kata Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing dalam keterangan resmi dikutip, Kamis (10/10/2024).
Dia pun berharap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dapat mendorong jajarannya untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut dan segera menyelesaikan rekomendasi yang diberikan.
"Semoga Kemenko Perekonomian dapat menyampaikan penjelasan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK," kata dia. (nba)
Load more