"Kuota atau pembatasan ekspor sedimen laut tersebut juga tengah dikaji terkait dampak lingkungannya," kata dia.
"Intinya gini, pemerintah itu sangat 'care' dengan lingkungan, tidak usah khawatir. Nanti pasir atau sedimen laut yang diambil pasti diisi lagi oleh alam," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa ekspor yang dibuka adalah sedimen laut yang mengganggu alur jalannya kapal.
"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," katanya.
Aturan mengenai ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. (vsf)
Load more