Jakarta, tvOnenews.com - Dana PIP 2024 untuk termin ketiga yakni mulai dari bulan Oktober hingga Desember tahun ini sudah bisa dicairkan. Besaran biaya yang didapat pada setiap siswa berbeda-beda tergantung dari jenjang pendidikannya.
Para penerima juga bisa mengencek status pencairan lewat situs resminya yakni pip.kemdikbud.go.id menggunakan NIK dan NISN mereka.
Namun dari seluruh penerima PIP tahun 2024 ini, ternyata ada sekitar 1,2 juta siswa yang belum melakukan aktivasi. Padahal, aktivasi dibutuhkan untuk mendata apakah siswa tersebut sudah terdaftar dan menerima dana bantuan.
Angka 1,2 juta ini terbagi ke SD sebanyak 450 ribu lebih siswa, SMP 150 ribu lebih orang, SMA sekitar 286 ribu lebih orang, dan SMK yakni 340 ribu lebih orang. Jika ditotal, semuanya mencapai angka 1.229.328 orang yang belum mengaktivasi.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah siswa atau siswi sudah mengaktifkan PIP atau belum. Berikut ini adalah langkah-langkahnya.
- Langkah pertama adalah dengan membuka browser dan masuk ke situs resmi PIP Kemendikbud
- Pada fitur cari penerima PIP, isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK.
- Isi captcha untuk verifikasi
- Klik tombol 'Cek Penerima PIP' untuk melihat informasi tentang penerimaan bantuan
- Akan muncul nama siswa jika sudah terdata sebagai penerima PIP beserta dengan status dananya.
Jika ternyata siswa/i belum menaktivasi rekening PIP, ada beberapa hal yang harus dilakukan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Siapkan kartu identitas diri seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
- Kunjungi bank yang ditunjuk oleh Kemendikbudristek terkait urusan pencairan PIP
- Ikuti proses aktivasi rekening sesuai dengan tata cara yang sudah ditujukan oleh petugas bank tersebut.
- Dana PIP akan cair dan masuk ke rekening Simpel setelah diaktifkan. Cek saldo untuk memastikan.
Bantuan PIP merupakan program pemerintah yang diberikan kepada siswa dalam bentuk uang tunai pendidikan bagi anak usia sekolah.
Adapun anak sekolah yang menerima bantuan PIP harus berada dari keluarga yang dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, atau menjadi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Terdaftar dalam Data terpadu (DTKS).
Tidak hanya itu, beberapa Kriteria lainnya harus dipenuhi siswa agar bantuan PIP bisa mendapatkan uang tunai pendidikan. Kriteria-kriteria tersebut yakni:
1. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
2. Siswa yang terkena dampak bencana alam
3. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
4. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
5. Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. (nsp)
Load more