Jakarta, tvOnenews.com - Bantuan sosial atau Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), terus berlanjut dan menjadi salah satu bantuan yang paling ditunggu masyarakat.
Awal bulan Oktober 2024, Bansos PKH telah memasuki tahap 4 dan sudah banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah menantikan pencairannya.
Adapun bansos PKH disalurkan dalam bentuk uang tunai, yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Penyaluran bansos PKH dilakukan secara bertahap setiap tahun. Saat ini, masyarakat berharap proses pencairan bisa segera dimulai oleh pemerintah, di minggu pertama atau kedua bulan Oktober 204.
Bantuan ini menjadi program yang sangat dinantikan oleh keluarga penerima manfaat (KPM), utamanya untuk mereka sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyaluran Bansos PKH Tahap 4 akan berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024. Namun, proses pencairannya bergantung pada administrasi yang sedang berlangsung.
Berdasarkan berbagai informasi yang dihimpun, prosesnya saat ini sudah memasuki tahap Surat Perintah Membayar (SPM).
Kemudian akan dilanjutkan dengan Surat Instruksi (SI), sebelum akhirnya dana PKH bisa diterima oleh para penerima manfaat.
Jika Anda merupakan salah satu penerima bansos PKH, Anda akan menerima dana bantuan sesuai kategori penerima yang ditentukan pemerintah.
Besaran dana bantuan dibagi dalam tujuh kategori penerima manfaat, dan berikut adalah rinciannya:
Pemerintah telah membagi bantuan PKH dalam tujuh kategori dengan besaran dana yang berbeda, antara lain:
- Balita atau Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil/ masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Anda bisa mengecek status penerima bansos PKH melalui dua cara, yaitu melalui situs web Kemensos atau aplikasi “Cek Bansos”. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui Link cekbansos.kemensos.go.id:
- Kunjungi situs http://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Isi data wilayah seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama penerima sesuai dengan KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik “Cari Data” untuk melihat status penerima.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store.
- Jika belum punya akun, daftar dengan data diri yang lengkap, atau login jika sudah punya akun.
- Pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data sesuai KTP.
- Klik “Cari Data” untuk mengetahui hasil pencarian.
Dengan memanfaatkan fasilitas cek bansos ini, Anda bisa memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH dan mengetahui berapa dana yang akan diterima pada tahap pencairan Oktober 2024.
Bansos PKH diharapkan dapat segera dicairkan pada awal Oktober 2024, dan pemerintah berkomitmen untuk mempercepat prosesnya. Pastikan untuk mengecek status Anda dengan benar agar tidak melewatkan bantuan yang sudah menjadi hak Anda. (rpi)
Load more