Marissa Haque dinyatakan menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu (2/10/2024) pukul 00.43 WIB dini hari.
Sementara, Nur Khotib Mansur alias Ustad Yusuf Mansur dinyatakan lolos dari gugatan pembayaran Rp 98,7 triliun.
Bebasnya Ustad Yusuf Mansur merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan kasasi Zaini Mustofa atas putusan perkara nomor 2460 K/Pdt/2024. Perkara tersebut merupakan gugatan Zaini Mustofa tuduhan ingkar janji atau yang dalam bahasa hukumnya wanprestasi senilai Rp 98,7 triliun.
Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2024), bunyi penolakan gugatan kasasi Zaini Mustofa terhadap Ustad Yusuf Mansur disertakan secara tertulis.
Sebelumnya, Zaini Mustofa mengajukan gugatan karena merasa Yusuf Mansur telah ingkar janji dalam urusan bisnis.
Zaini menyertakan PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani menemani Yusuf Mansur dalam gugatannya.
Gugatan Zaini itu dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 13 Juni 2023.
Load more