LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Daftar Gaji dan Tunjangan Hakim yang Diprotes Tak Berubah 12 tahun hingga Ancam Cuti Massal
Sumber :
  • tvonenews.com

Daftar Gaji dan Tunjangan Hakim yang Diprotes Tak Berubah 12 tahun hingga Ancam Cuti Massal

Gaji dan tunjangan hakim sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.

Senin, 30 September 2024 - 14:03 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Ribuan hakim di seluruh Indonesia berencana melakukan protes dengan aksi cuti massal selama lima hari. Aksi protes itu dilakukan karena gaji dan tunjangan mereka tidak pernah naik sejak 12 tahun lalu. 

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan, cuti bersama alias mogok kerja itu akan dilakukan para hakim serentak pada 7 sampai 11 Oktober 2024.

Lantas berapa gaji dan tunjangan hakim saat ini hingga menuai protes dan cuti massal?

Gaji dan tunjangan hakim sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.

Dalam PP tersebut hakim mendapatkan hak dan fasilitas, mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lain.

Baca Juga :

Tunjangan lainnya itu terdiri tunjangan keluarga yang dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas:
a. tunjangan istri/suami sebesar 10%
b. tunjangan anak sebesar 2% untuk paling banyak 2 orang anak

Kemudian terdapat tunjangan beras sebanyak 10 kilogram untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak dua orang anak.

Berikut gaji pokok hakim berdasarkan golongan berdasarkan ketentuan dalam PP No.94 Tahun 2012:

Gaji hakim masa kerja 0-1 tahun:

Golongan IIIa Rp 2.064.100
Golongan IIIb Rp 2.151.400
Golongan IIIc Rp 2.242.400
Golongan IIId Rp 2.337.300
Golongan IVa Rp 2.436.100
Golongan IVb Rp 2.539.200
Golongan IVc Rp 2.646.600
Golongan IVd 2.758.500
Golongan IVe 2.875.200

Gaji hakim masa kerja 2-3 tahun

Golongan IIIa Rp 2.125.700
Golongan IIIb Rp 2.215.700
Golongan IIIc Rp 2.309.400
Golongan IIId Rp 2.407.100
Golongan IVa Rp 2.508.900
Golongan IVb Rp 2.615.000
Golongan IVc Rp 2.725.600
Golongan IVd Rp 2.840.900
Golongan IVe Rp 2.961.100

Gaji hakim masa kerja 4-5 tahun

Golongan IIIa Rp 2.189.200
Golongan IIIb Rp 2.281.800
Golongan IIIc Rp 2.378.300
Golongan IIId Rp 2.478.900
Golongan IVa Rp 2.583.800
Golongan IVb Rp 2.693.100
Golongan IVc Rp 2.807.000
Golongan IVd Rp 2.925.700
Golongan IVe Rp 3.049.500

Gaji hakim masa kerja 6-7 tahun

Golongan IIIa Rp 2.254.600
Golongan IIIb Rp 2.349.900
Golongan IIIc Rp 2.449.300
Golongan IIId Rp 2.552.900
Golongan IVa Rp 2.660.900
Golongan IVb Rp 2.773.500
Golongan IVc Rp 2.890.800
Golongan IVd Rp 3.013.100
Golongan IVe Rp 3.140.500

Gaji hakim masa kerja 8-9 tahun

Golongan IIIa Rp 2.347.100
Golongan IIIb Rp 2.420.100
Golongan IIIc Rp 2.522.500
Golongan IIId Rp 2.629.200
Golongan IVa Rp 2.740.400
Golongan IVb Rp 2.856.300
Golongan IVc Rp 2.977.100
Golongan IVd Rp 3.103.100
Golongan IVe Rp 3.234.300

Gaji hakim masa kerja 10-11 tahun

Golongan IIIa Rp 2.450.100
Golongan IIIb Rp 2.523.600
Golongan IIIc Rp 2.599.300
Golongan IIId Rp 2.707.700
Golongan IVa Rp 2.822.200
Golongan IVb Rp 2.941.600
Golongan IVc Rp 3.066.000
Golongan IVd Rp 3.195.700
Golongan IVe Rp 3.330.900

Gaji hakim masa kerja 12-13 tahun

Golongan IIIa Rp 2.557.600
Golongan IIIb Rp 2.634.300
Golongan IIIc Rp 2.713.400
Golongan IIId Rp 2.794.800
Golongan IVa Rp 2.906.500
Golongan IVb Rp 3.029.400
Golongan IVc Rp 3.157.600
Golongan IVd Rp 3.291.100
Golongan IVe Rp 3.430.300

Gaji hakim masa kerja 14-15 tahun

Golongan IIIa Rp 2.669.800
Golongan IIIb Rp 2.749.900
Golongan IIIc Rp 2.832.400
Golongan IIId Rp 2.917.400
Golongan IVa Rp 3.004.900
Golongan IVb Rp 3.119.900
Golongan IVc Rp 3.251.800
Golongan IVd Rp 3.389.400
Golongan IVe Rp 3.532.800

Gaji hakim masa kerja 16-17 tahun

Golongan IIIa Rp 2.787.000
Golongan IIIb Rp 2.870.600
Golongan IIIc Rp 2.956.700
Golongan IIId Rp 3.045.400
Golongan IVa Rp 3.136.800
Golongan IVb Rp 3.230.900
Golongan IVc Rp 3.348.900
Golongan IVd Rp 3.490.600
Golongan IVe Rp 3.638.200

Gaji hakim masa kerja 18-19 tahun

Golongan IIIa Rp 2.909.300
Golongan IIIb Rp 2.996.600
Golongan IIIc Rp 3.086.500
Golongan IIId Rp 3.179.100
Golongan IVa Rp 3.274.500
Golongan IVb Rp 3.372.700
Golongan IVc Rp 3.473.900
Golongan IVd Rp 3.594.800
Golongan IVe Rp 3.746.900

Gaji hakim masa kerja 20-21 tahun

Golongan IIIa Rp 3.037.000
Golongan IIIb Rp 3.128.100
Golongan IIIc Rp 3.221.900
Golongan IIId Rp 3.318.600
Golongan IVa Rp 3.418.200
Golongan IVb Rp 3.520.700
Golongan IVc Rp 3.626.300
Golongan IVd Rp 3.735.100
Golongan IVe Rp 3.858.700

Gaji hakim masa kerja 22-23 tahun

Golongan IIIa Rp 3.170.300
Golongan IIIb Rp 3.265.400
Golongan IIIc Rp 3.363.300
Golongan IIId Rp 3.464.200
Golongan IVa Rp 3.568.200
Golongan IVb Rp 3.675.200
Golongan IVc Rp 3.785.500
Golongan IVd Rp 3.899.000
Golongan IVe Rp 4.016.000

Gaji hakim masa kerja 24-25 tahun

Golongan IIIa Rp 3.309.400
Golongan IIIb Rp 3.408.700
Golongan IIIc Rp 3.510.900
Golongan IIId Rp 3.616.300
Golongan IVa Rp 3.724.800
Golongan IVb Rp 3.836.500
Golongan IVc Rp 3.951.600
Golongan IVd Rp 4.070.100
Golongan IVe Rp 4.192.200

Gaji hakim masa kerja 26-27 tahun

Golongan IIIa Rp 3.454.600
Golongan IIIb Rp 3.558.300
Golongan IIIc Rp 3.665.000
Golongan IIId Rp 3.775.000
Golongan IVa Rp 3.888.200
Golongan IVb Rp 4.004.900
Golongan IVc Rp 4.125.000
Golongan IVd Rp 4.248.800
Golongan IVe Rp 4.376.200

Gaji hakim masa kerja 28-29 tahun

Golongan IIIa Rp 3.606.200
Golongan IIIb Rp 3.714.400
Golongan IIIc Rp 3.825.900
Golongan IIId Rp 3.940.600
Golongan IVa Rp 4.058.800
Golongan IVb Rp 4.180.600
Golongan IVc Rp 4.306.000
Golongan IVd Rp 4.435.200
Golongan IVe Rp 4.568.300

Gaji hakim masa kerja 30-31 tahun

Golongan IIIa Rp 3.764.500
Golongan IIIb Rp 3.877.400
Golongan IIIc Rp 3.993.800
Golongan IIId Rp 4.113.600
Golongan IVa Rp 4.237.000
Golongan IVb Rp 4.364.100
Golongan IVc Rp 4.495.000
Golongan IVd Rp 4.629.900
Golongan IVe Rp 4.768.700

Gaji hakim masa kerja 32 tahun

Golongan IIIa Rp 3.929.700
Golongan IIIb Rp 4.047.600
Golongan IIIc Rp 4.169.000
Golongan IIId Rp 4.294.100
Golongan IVa Rp 4.422.900
Golongan IVb Rp 4.555.600
Golongan IVc Rp 4.692.300
Golongan IVd Rp 4.833.000
Golongan IVe Rp 4.978.000

Sementara itu, dalam Pasal 4, dikatakan bahwa tunjangan jabatan hakim sebagai mana dimaksud pasal 2 huruf b diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir, wilayah penempatan tugas dan kelas pengadilan.

Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti:

Ketua/Kepala Rp 40.200.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 36.500.000
Hakim Utama/Mayjen/ Laksda/Marsda TNI Rp 33.300.000
Hakim Utama Muda/Brigjen/ Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000
Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 29.100.000
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 27.200.000

Hakim Tingkat Pertama

Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)

Ketua/Kepala Rp 27.000.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 24.500.000
Hakim Utama Rp 24.000.000
Hakim Utama Muda Rp 22.400.000
Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 21.000.000
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 19.600.000
Hakim Madya Pratama/Mayor Rp 18.300.000
Hakim Pratama Utama Rp 17.100.000
Hakim Pratama Madya/Kapten Rp 16.000.000
Hakim Pratama Muda Rp 14.900.000
Hakim Pratama Rp 14.000.000

Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI), Dilmil tipe A

Ketua/Kepala Rp 23.400.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 21.300.000
Hakim Utama Rp 20.300.000
Hakim Utama Muda Rp 19.000.000
Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 17.800.000
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 16.600.000
Hakim Madya Pratama/Mayor Rp 15.500.000
Hakim Pratama Utama Rp 14.500.000
Hakim Pratama Madya/Kapten Rp 13.500.000
Hakim Pratama Muda Rp 12.700.000
Hakim Pratama Rp 11.800.000

Pengadilan Kelas IB, Dilmil tipe B

Ketua/Kepala Rp 20.200.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 18.400.000
Hakim Utama Rp 17.200.000
Hakim Utama Muda Rp 16.100.000
Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 15.100.000
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 14.100.000
Hakim Madya Pratama/Mayor Rp 13.100.000
Hakim Pratama Utama Rp 12.300.000
Hakim Pratama Madya/Kapten Rp 11.500.000
Hakim Pratama Muda Rp 10.700.000
Hakim Pratama Rp 10.030.000

Pengadilan Kelas II

Ketua/Kepala Rp 17.500.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 15.900.000
Hakim Utama Rp 14.600.000
Hakim Utama Muda Rp 13.600.000
Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 12.800.000
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 11.900.000
Hakim Madya Pratama/Mayor Rp 11.100.000
Hakim Pratama Utama Rp 10.400.000
Hakim Pratama Madya/Kapten Rp 9.700.000
Hakim Pratama Muda Rp 9.100.000
Hakim Pratama Rp 8.500.000

Tunjangan Kemahalan

Zona 2
Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur Rp 1.350.000

Zona 3
Papua, Irian Jaya Barat, Maluku. Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, Nunukan Rp 2.400.000

Zona 3 Khusus
Bumi Halmahera (Maluku), Wamena (Papua), Tahuna (Sulawesi Utara) Rp 10.000.000.(nba)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Terpopuler: Shin Tae-yong Coret Justin Hubner dan Sandy Walsh dari Timnas Indonesia? hingga Betrand Peto Didesak Pulang Kampung

Terpopuler: Shin Tae-yong Coret Justin Hubner dan Sandy Walsh dari Timnas Indonesia? hingga Betrand Peto Didesak Pulang Kampung

Shin Tae-yong coret Justin Hubner dan Sandy Walsh? hingga Betrand Peto didesak pulang kampung usai Ruben Onsu dan Sarwendah cerai, simak artikel terpopuler.
Rumah Mewah Abdul Gani Kasuba Digeledah KPK, Penyidikan TPPU Eks Gubernur Maluku Utara Itu Berlanjut

Rumah Mewah Abdul Gani Kasuba Digeledah KPK, Penyidikan TPPU Eks Gubernur Maluku Utara Itu Berlanjut

Tim penyidik KPK menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Kota Ternate, sebagai langkah pengumpulan bukti penyidikan TPPU eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
Suami Suka Simpan Uang Tanpa Sepengetahuan Istri, Bolehkah? Begini Hukumnya Kata Ustaz Abdul Somad

Suami Suka Simpan Uang Tanpa Sepengetahuan Istri, Bolehkah? Begini Hukumnya Kata Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad menjelaskan secara detail soal hukum suami diam-diam simpan atau sembunyikan uang bukti tidak memberikan nafkah kepada istri. Simak di sini!
Kehancuran UMKM Dalam Negeri di Depan Mata, Menkominfo Budi Arie Keras Larang Platform Perdagangan China Masuk Indonesia

Kehancuran UMKM Dalam Negeri di Depan Mata, Menkominfo Budi Arie Keras Larang Platform Perdagangan China Masuk Indonesia

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membuat peringatan keras dengan melarangan platform perdagangan China, Temu masuk Indonesia.
Lagi Shalat Subuh Tiba-tiba Tidak Hafal Doa Qunut, Tolong Ganti Pakai Bacaan ini, Meski Sederhana Kata Buya Yahya...

Lagi Shalat Subuh Tiba-tiba Tidak Hafal Doa Qunut, Tolong Ganti Pakai Bacaan ini, Meski Sederhana Kata Buya Yahya...

Buya Yahya menjelaskan soal tidak hafal doa qunut pemicu ditinggalkan saat shalat Subuh. Ia menyarankan ganti pakai bacaan ini agar tetap meraih keutamaannya.
Petinggi Smelter Swasta Beberkan Proses Bisnis Kerja Sama dengan PT Timah, Fakta Persidangan Terungkap Begini

Petinggi Smelter Swasta Beberkan Proses Bisnis Kerja Sama dengan PT Timah, Fakta Persidangan Terungkap Begini

Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah, Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon.
Trending
Keren! Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, Mees Hilgers Bukan Hanya Dikenal Gelandang Termahal di Asia tapi Juga Religius

Keren! Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, Mees Hilgers Bukan Hanya Dikenal Gelandang Termahal di Asia tapi Juga Religius

Dengan bergabungnya Mees Hilgers (bek) dan Eliano Reijnders (gelandang) tambah kekuatan Timnas Indonesia di babak 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026. Ternyata Mees
GP Ansor Pastikan Pemerintahan Baru Akan Damai

GP Ansor Pastikan Pemerintahan Baru Akan Damai

Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Addin Jauharudin memastikan situasi transisi dan kepemimpinan Indonesia ke depan dapat berjalan lancar dan damai.
Sidang Korupsi Timah, Bos Smelter Swasta Beberkan Setoran ke Helena Lim untuk Dana CSR Harvey Moeis

Sidang Korupsi Timah, Bos Smelter Swasta Beberkan Setoran ke Helena Lim untuk Dana CSR Harvey Moeis

Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon mengaku memberikan setoran kepada Helena Lim untuk dana CSR Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT).
Belum Wudhu dan Berhijab Memangnya Boleh Membaca Al-Quran? Ustaz Adi Hidayat Beberkan Tentang Bab Bersuci

Belum Wudhu dan Berhijab Memangnya Boleh Membaca Al-Quran? Ustaz Adi Hidayat Beberkan Tentang Bab Bersuci

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bab bersuci dari kasus hukum membaca Al-Quran tetapi belum mengambil air wudhu dan tak menggunakan hijab tanda menyucikan diri.
Rumah Mewah Abdul Gani Kasuba Digeledah KPK, Penyidikan TPPU Eks Gubernur Maluku Utara Itu Berlanjut

Rumah Mewah Abdul Gani Kasuba Digeledah KPK, Penyidikan TPPU Eks Gubernur Maluku Utara Itu Berlanjut

Tim penyidik KPK menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Kota Ternate, sebagai langkah pengumpulan bukti penyidikan TPPU eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
Dibawah Pimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Citra Positif Polri Meningkat di Tingkat Internasional– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus membawa citra positif bagi instansi Polri.

Dibawah Pimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Citra Positif Polri Meningkat di Tingkat Internasional– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus membawa citra positif bagi instansi Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus membawa citra positif bagi instansi Polri hingga tingkat internasional.
Kehancuran UMKM Dalam Negeri di Depan Mata, Menkominfo Budi Arie Keras Larang Platform Perdagangan China Masuk Indonesia

Kehancuran UMKM Dalam Negeri di Depan Mata, Menkominfo Budi Arie Keras Larang Platform Perdagangan China Masuk Indonesia

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membuat peringatan keras dengan melarangan platform perdagangan China, Temu masuk Indonesia.
Selengkapnya