Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 52.993 tenaga kerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga 26 September 2024.
Tenaga kerja yang terdampak PHK, bisa mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagai bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari laman jkp.go.id syarat, pekerja yang bisa mengklaim JKP adalah peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan berakhir membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Berikut mekanisme klaim JKP di BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja yang terdampak PHK:
Dikutip dari Instagram Kemnaker, mekanisme klaim JKP dimulai dari penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja dan diakhiri dengan proses klaim tunai JKP oleh pekerja.
Bagi pekerja:
Pemberi kerja:
Waktu pengurusan pelaporan ini paling lama 7 hari kerja. Dokumen yang harus dilampirkan meliputi:
Verifikasi eligibility PHK kurang lebih tiga hari setelah data dinyatakan benar dan lengkap:
Setelah itu Lapor PHK dalam laman wajiblapor.kemnaker.go.id, lalu SIAPKerja paling lama 3 hari kerja sebelum masuk pada proses verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan. Setelah lengkap dan benar, maka pekerja dapat menikmati manfaat JKP.(nba)
Load more