Beli Boneka Labubu Seharga Jutaan , Wajibkah Dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Apakah kepemilikan Labubu yang dengan harga jutaan perlu dilaporkan sebagai harta kekayaan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Ini penjelasan DJP
Jumat, 27 September 2024 - 11:06 WIB
Sumber :
- Instagram PopMart.id
Dalam formulir SPT Tahunan, masyarakat dapat mencantumkan koleksi Labuby di bagian harta, khususnya pada kolom untuk benda bergerak lainnya.
Ia menyarankan supaya deskripsi harta, misalnya tertulis "koleksi boneka Labubu," tahun perolehan, dan nilai wajar atau harga beli. Proses pelaporan ini bersifat informatif dan tidak rumit, sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir.(nba)
Load more