Fasilitas-fasilitas ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan mantan presiden dan wakil presiden setelah mereka tidak lagi aktif menjabat.
Dengan berakhirnya masa jabatannya, Ma'ruf Amin akan menerima pensiun sebesar Rp20.160.000 per bulan, ditambah dengan berbagai fasilitas yang telah diatur dalam undang-undang.
Semua ini memastikan bahwa kehidupannya tetap terjamin secara finansial setelah berhenti menjabat sebagai Wakil Presiden. (rpi)
Load more