Jakarta, tvonenews.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempuh jalur hukum dalam peristiwa kecelakaan Kereta Api Taksaka relasi Stasiun Gambir-Yogya dengan truk di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo-Stasiun Rewulu, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, pada Rabu (25/9/2024) pukul 03.52 WIB. Kecelakaan tersebut terjadi karena truk menerobos pintu perlintasan antara Sentolo-Rewulu.
"Masinis/Asmas kami harus menjalani perawatan di RS. Selanjutnya KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, saat ini supir truk yang telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba, Rabu (25/9/2024).
Anne menjelaskan bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Akan tetapi petugas masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami cedera dan dirawat di PKU Muhammadiyah Wates.
Ia menjelaskan kejadian bermula ketika sopir truk dengan Nopol B 9240 UIQ diduga tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga truk terjebak dan tabrakan pun tak terelakkan.
Kecelakaan itu mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka dan prasarana pos perlintasan.
"Di mana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses penghitungan,” ucap dia.
Meski demiakian, Anne memastikan perjalanan kereta api sudah kembali normal usai peristiwa kecelakaan terjadi.
Ia menambahkan, para penumpang kereta api yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan Service Recovery (SR).
Untuk KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.
Anne menyebutkan beberapa kereta api yang terganggu akibat kejadian tersebut yakni KA 90 Mataram terlambat 15 menit; KA 104 Singasari terlambat 24 menit; PLB 136a (Bogowonto) terlambat 27 menit; KA 581 (KA bandara ke YIA) terlambat 24 menit; PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta) terlambat 41 menit; dan PLB 701A (KA bandara ke YIA) terlambat 16 menit.
“Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga,” ujar Anne.
KAI mengimbau pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.
"Lalu palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," jelasnya.
Selain mematuhi rambu-rambu, KAI juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.
"Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” kata Anne.(nba)
Load more