Sedimentasi Halangi Kapal dan Terumbu Karang, Menteri Trenggono Akui Banyak Perusahaan Ingin Jual Pasir Laut ke Luar: Tapi Ada Syaratnya
- Abdul Gani Siregar-tvOnenews.com
Pengawasan melibatkan tim kajian dari berbagai pihak, termasuk KKP, kementerian dan lembaga terkait, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah.
“Terus kapalnya apa? Kapalnya harus yang kita rekomendasikan. Kenapa? untuk memastikan cara pengambilannya enggak ngawur. Itu menjadi penting juga untuk keberlanjutan dan supaya ekosistem di luar tidak rusak,” tambahnya.
Pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 26 tahun 2023.
Regulasi ini menetapkan tata kelola yang bertujuan untuk mengatasi sedimentasi yang bisa mengurangi kapasitas dukung dan tampung ekosistem pesisir dan laut, serta menjaga kesehatan laut.
Regulasi ini juga mendukung pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Langkah-langkah pengelolaan dan pemanfaatan sedimentasi laut ini saat ini tengaha diupayakan pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Namun, dengan aturan yang ketat, diharapkan proses pengambilan sedimentasi bisa dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. (ant/rpi)
Load more