Ditressiber akan beroperasi di delapan Polda, yakni Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Bali, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua. Unit ini akan menangani penyelidikan dan penyidikan kejahatan siber, yang kini semakin marak di Indonesia.
Pembentukan Ditressiber ini diharapkan bisa menjadi langkah konkret dalam menghadapi kejahatan digital yang makin canggih.
Sektor bisnis yang sering menjadi target serangan siber juga akan merasakan dampak positif dari peningkatan keamanan ini. (rpi)
Load more