Jakarta, tvOnenews.com - Aksi penyelundup ternyata tidak memilah - milah barang yang akan dimasukkan secara ilegal dari luar negeri. Bahkan, sajadah masjid juga turut diselundupkan dari Turki sebagai negara yang terkenal dengan industri karpetnya.
Penyelundupan sajadah masjid ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat mengungkap temuan barang impor karpet diduga ilegal dari Turki senilai Rp10 miliar yang ditemukan Satgas Impor Ilegal di daerah Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024).
Saat konferensi pers temuan barang impor ilegal tersebut, Zulkifli Hasan mengungkap adanya sajadah masjid diantara karpet yang diduga selundupan dan berhasil diamankan. Total karpet hasil impor ilegal yang berhasil diamankan mencapai 2.939 pieces (potong).
Lebih lanjut Mendag menjelaskan bahwa temuan tersebut terungkap pada 10 September 2024, saat pengawasan dilakukan di gudang perusahaan beralamat di Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Banten.
Perusahaan tersebut, jelas Mendag, bergerak di bidang industri pembuatan karpet/permadani dan sejenisnya. Namun, di gudang tersebut ditemukan barang tekstil dan produk tekstil berupa karpet/permadani asal impor yang diduga ilegal.
Dugaan ilegal ini terinikasi kuat karena barang - barang tersebut diimpor tanpa dilengkapi dokumen persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS) dan registrasi pendaftaran barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).
"Tidak melalui prosedur, kalau industrinya kita tidak persoal, bagus, silahkan, tetapi ada sampingannya ini, impor tanpa melakukan prosedur sesuai ketentuan, tentu negara dirugikan, dan pajaknya berkurang," jelas Mendag.
Modus Penyelundupan
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan bahwa industri atau perusahaan tersebut ternyata mengimpor ribuan karpet yang tidak sesuai dokumen. Industri tersebut diduga menggunakan modus alasan bahan baku.
Meski terdapat barang impor yang diduga ilegl, Kemendag dan Satgas Impor ilegal tidak mempermasalahkan terhadap keseluhan produksi lokal dari industri tersebut. Kemendag hanya mengenakan sanksi administrasi terhadap barang impor ilegal.
Nantinya, karpet yang diduga ilegal tersebut akan dilakukan pemusnahan sendiri oleh pihak pengimpor. Namun dalam hal pemusnahan ini, perusahaan tersebut yang akan diawasi langsung oleh Satgas Impor Ilegal.
"Akan mengenakan sanksi administrasi kepada importir barang tersebut. Tetapi, kalau ada unsur lain, ada Bareskrim, kejaksaan. Kalau Kemendag, Satgas kita sifatnya administratif," kata Zulkifli Hasan. (ant/hsb)
Load more