Lima Tahun Bebani Pengusaha, Pemerintah Akhirnya Ubah Skema Pungutan Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Turunannya
- hansen, tvonenews.com
Selanjutnya, terhadap pelaksanaan pengenaan Tarif Pungutan ekspor nantinya dilakukan evaluasi setiap bulan. Evaluasi pungutan ekspor akan dilakukan secara berkala dan bersama - sama oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Keenterian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan BLU BPDPKS pada Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 1 aturan tersebut bahwa tarif layanan BLU BPDPKS pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Sedangkan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya yang selanjutnya disebut Tarif Pungutan. (hsb)
Load more