Lebih lanjut, Bahlil menyebutkan bahwa formula dari aturan ini nantinya harus memastikan bahwa BBM subsidi dapat diakses oleh petani dan nelayan, dua kelompok yang sangat membutuhkan bantuan ini.
Proses penggodokan aturan tersebut masih berlangsung, tambahnya.
"Karena itu sekarang kita lagi godok," ujar Bahlil.
Sebelumnya, Bahlil juga mengatakan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan diberlakukan setelah Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur hal tersebut dikeluarkan.
Nantinya, Permen ESDM akan menggantikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini masih dalam proses revisi.
Meski demikian, Bahlil belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi dari aturan ini karena masih dalam tahap kajian lebih mendalam.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) juga turut memberikan informasi terkait aturan ini.
Load more