Proses kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), dan pembangunan harus dimulai paling lambat 18 bulan setelah perjanjian, demikian disampaikan Basuki Hadimuljono, yang juga menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (ant/rpi)
Load more