Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang berakhirnya kuartal III tahun ini, kinerja perusahaan baru yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) ternyata masih jauh di bawah target. Padahal, BEI telah menetapkan target 75 emiten baru yang akan melepas sahamnya di bursa lewat mekanisme Initial Public Offering (IPO).
Namun, hingga bulan September 2024, realisasi emiten baru yang sukses melakukan IPO baru sekitar 34 perusahaan. Bahkan, sejak tanggal 8 Agusutus 2024, tidak satu pun emiten baru berhasil melakukan IPO dan mencatatkan sahamnya di bursa.
Ali Yusni Sahri menduga terhambatnya penambahan calon emiten baru disebabkan faktor internal Bursa Efek. Bahkan ia mendapatkan informasi terdapat 15 calon emiten yang gagal melantai karena hambatan untuk memperoleh ijin prinsip dari Bursa Efek Indonesia.
Sejumlah informasi menyebutkan sejak awal kasus gratifikasi menyeruak pada akhir Agustus hingga hari ini, tercatat hanya 2 emiten yang berhasil untuk dapat melantai. Sementara yang lainnya masih kesulitan mendapatkan izin prinsip dari BEI.
“BEI sudah melakukan langkah-langkah berdasarkan prosedur dalam menangani masalah gratifikasi itu. Tapi calon emiten lainnya jangan dihukum dengan membuat proses IPO terhambat. Meski OJK telah menyebutkan tidak ada moratorium, namun proses internal BEI seakan melakukannya dengan hambatan memperoleh ijin prinsip.“
Ali berharap agar pihak Bursa Efek Indonesia go profesional dalam menangani calon emiten yang ingin IPO. “Jangan melakukan generalisasi dan BEI mesti peka terhadap kebutuhan pemerintahan baru. Saya berharap agar Bursa kembali bersikap profesional,” katanya.
Tidak Peka
Ali Yusni Sahrimenambahkan pihak bursa efek harusnya lebih peka dengan kondisi perubahan geopolitik dan kebutuhan pemerintahan baru. Dia mengaku mendukung perbaikan yang dilakukan pihak Bursa Efek Indonesia terkait temuan gratifikasi.
“Namun jangan sampai hal ini membuat target IPO yang sudah masuk pipeline menjadi terhambat,” katanya.
Ali mengilustrasikan KPK, Kejaksaan Agung dan Polri yang menegakkan hukum berdasarkan tupoksi institusinya. “Namun tak pernah tuh kita dengar dunia usaha menjadi macet karena penegakan hukum,” katanya.
Dia mengatakan pasar saham merupakan sarana alternatif pendanaan bagi perusahaan untuk scale up bisnisnya. Dan hal ini akan membuat operasional perusahaan yang melantai mencapai skala yang lebih luas.
“Dan akhirnya pendapatan perusahaan akan meningkat dan secara otomatis meningkatkan pembayaran pajak dan turut berkontribusi pada kemakmuran masyarakat,” kata Ali. (hsb)
Load more