Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas baru saja menetapkan dua regulasi penting yang mengatur ekspor kratom, resmi berlaku mulai 26 Agustus 2024.
Ekspor kratom dalam dua aturan, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur barang-barang yang dilarang untuk diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor.
Dengan landasan hukum tersebut, ekspor kratom resmi diakui dan diberikan izin oleh pemerintah.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, kebijakan mengenai ekspor kratom ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah produk ekspor Indonesia dan memperluas penerimaannya di pasar internasional.
Standar ekspor kratom akan diawasi ketat, terutama terkait kebersihan dari kontaminasi mikrobiologi, kandungan logam berat, serta memastikan tidak ada campuran daun lain yang tercampur.
"Perubahan dalam Permendag terkait tata niaga ekspor kratom ini merupakan tindak lanjut dari rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa ekspor kratom harus memenuhi standar yang telah ditetapkan agar nilai tambah produk meningkat dan adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha," jelas Isy dalam keterangan yang dikutip, Rabu (11/9/2024).
Lebih lanjut, Isy menegaskan bahwa pengaturan ini hanya berlaku untuk ekspor kratom, bukan untuk pemakaian di dalam negeri.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kratom di Indonesia.
"Saya berharap para pelaku usaha dapat menaati peraturan ini, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan perekonomian Indonesia," tambah Isy Karim.
Permendag 20/2024 mengatur jenis dan ukuran kratom yang dilarang untuk diekspor.
Namun, larangan ini belum berlaku bagi ekspor yang telah memperoleh nomor dan tanggal pemberitahuan dari pihak pabean.
Di sisi lain, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan jenis dan ukuran kratom yang diperbolehkan untuk diekspor.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur perizinan usaha, di mana eksportir harus terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan melampirkan Laporan Surveyor (LS).
Permendag 21/2024 juga menetapkan kriteria bagi eksportir, serta spesifikasi jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diizinkan untuk diekspor.
Kratom yang dapat diekspor adalah kratom dan bagiannya yang digunakan dalam industri farmasi, dalam bentuk potongan, bubuk, atau yang sudah dihancurkan, dengan ukuran partikel maksimal 600 mikron.
Eksportir diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki sertifikat eksportir terdaftar (ET) Kratom yang diterbitkan oleh dinas provinsi yang mengelola perdagangan. Sertifikat ini harus mencakup profil usaha eksportir.
Selain itu, eksportir juga harus melaporkan jumlah mesin penggiling yang dimiliki, kapasitas produksi per mesin, dan jenis barang yang sesuai dengan peraturan ekspor.
Rekomendasi ini memiliki masa berlaku tertentu yang juga diatur dalam regulasi.
Eksportir pun diwajibkan membuat surat pernyataan mandiri (SPM) yang dibubuhi materai.
Surat ini harus memuat informasi terkait profil usaha, sumber bahan baku kratom, kapasitas produksi, serta menjamin bahwa kratom yang diekspor tidak akan digunakan untuk industri candu.
Kratom (Mitragyna speciosa) adalah tanaman asli dari Asia Tenggara, khususnya Indonesia, yang memiliki khasiat sebagai stimulan dan obat herbal.
Daun kratom banyak digunakan dalam pengobatan tradisional dan baru-baru ini diminati oleh industri farmasi global karena potensi manfaat medisnya, seperti penghilang rasa sakit dan pengobatan kecanduan opioid.
Meski begitu, di beberapa negara, kratom dilarang karena dianggap memiliki potensi risiko ketergantungan karena didugaa ada kadar narkotika dalam tanaman obat tersebut.
Dengan pengaturan ekspor yang ketat, Indonesia berusaha menjaga reputasi kratom sebagai produk yang aman dan berkualitas tinggi di pasar internasional. (rpi)
Load more