Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengkritisi wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging pada produk tembakau atau rokok.
Kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Misbakhun menyatakan, langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kemasan polos akan berdampak negatif pada perekonomian negara.
Sebab, selama ini, cukai hasil tembakau (CHT) telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, yaitu sekitar Rp300 triliun.
"Dampak ekonomi yang besar ini tidak diperhatikan oleh para pengambil kebijakan. Saya melihat pendekatan ini tidak seimbang. Rokok menyumbang Rp300 triliun setiap tahunnya, yang sangat penting bagi anggaran nasional kita," jelas Misbakhun dikutip Selasa (10/9/2024).
Misbakhun juga mempertanyakan alasan di balik pengusulan kebijakan kemasan polos dalam RPMK.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengabaikan kepentingan para petani dan pedagang yang menggantungkan hidup mereka pada industri tembakau.
Dia menilai, kebijakan ini lebih merupakan dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan yang diusung oleh sebagian kecil negara untuk pengendalian tembakau. Misbakhun pun mempertanyakan pihak-pihak yang mendorong kebijakan kontroversial ini.
Lebih lanjut, Misbakhun menegaskan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan untuk mengambil kebijakan yang melindungi kepentingan petani dan pedagang tembakau serta industri tembakau yang mendukung perekonomian nasional.
Seperti diketahui, para petani tembakau dan pedagang kecil merupakan bagian dari ekosistem ekonomi rakyat yang sangat membutuhkan dukungan pemerintah.
Sayangnya, mereka sering kali tidak mendapatkan bantuan khusus dari pemerintah, seperti insentif atau subsidi untuk pupuk dan pestisida, yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Menurut Misbakhun, penerapan kemasan polos tanpa merek tidak akan efektif dalam mengurangi konsumsi rokok.
Berdasarkan berbagai pengalaman di negara lain, kebijakan ini justru mendorong peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari segi penerimaan cukai.
Dia juga berpendapat bahwa wacana untuk menghilangkan merek rokok dan menggantinya dengan kemasan polos seragam tidak rasional. Pasalnya, hal ini hanya akan mempersulit pengawasan dan penegakan hukum.
"Bea Cukai tidak dirancang untuk menangani masalah ini. Standardisasi kemasan polos mungkin bagus untuk dibahas, tetapi kurang efektif jika diterapkan tanpa dukungan yang memadai," ujar Misbakhun.
Rokok Ilegal Ancam Perekonomian
Selain itu, Misbakhun menekankan bahwa kampanye kesehatan yang selama ini dilakukan tidak cukup berhasil dalam membantu perokok untuk berhenti. Jika pemerintah tetap menggunakan pendekatan yang sama tanpa mempertimbangkan aspek ekonomi dan hukum, ia khawatir hal ini hanya akan meningkatkan peredaran rokok ilegal dan merugikan negara lebih jauh.
Misbakhun pun menyerukan perlunya pendekatan yang lebih seimbang dalam kebijakan terkait tembakau. Dampak ekonomi dan tata kelola yang baik harus diperhitungkan agar kebijakan yang diambil tidak merugikan industri maupun perekonomian.
"Selama puluhan tahun kita menggunakan pendekatan yang sama, tetapi kenapa kita masih berharap hasil yang berbeda? Akhirnya, yang terjadi adalah peningkatan rokok ilegal, dan hal ini diabaikan oleh pemerintah. Menurut saya, PP yang membatasi ini tidak baik untuk sektor industri dan ekonomi," pungkasnya.
Polemik mengenai kebijakan kemasan polos tanpa merek produk tembakau semakin memanas.
Misbakhun menegaskan pentingnya kebijakan yang tidak hanya berfokus pada pengendalian tembakau, tetapi juga mempertimbangkan dampak terhadap ekonomi dan kesejahteraan petani serta pedagang tembakau.
Pendekatan yang seimbang menjadi kunci dalam menentukan arah kebijakan yang adil dan berkelanjutan. (ant/rpi)
Load more