Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengkritisi wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging pada produk tembakau atau rokok.
Kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Misbakhun menyatakan, langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kemasan polos akan berdampak negatif pada perekonomian negara.
Sebab, selama ini, cukai hasil tembakau (CHT) telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, yaitu sekitar Rp300 triliun.
"Dampak ekonomi yang besar ini tidak diperhatikan oleh para pengambil kebijakan. Saya melihat pendekatan ini tidak seimbang. Rokok menyumbang Rp300 triliun setiap tahunnya, yang sangat penting bagi anggaran nasional kita," jelas Misbakhun dikutip Selasa (10/9/2024).
Misbakhun juga mempertanyakan alasan di balik pengusulan kebijakan kemasan polos dalam RPMK.
Load more