Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian ternyata mengaku tidak kaget dengan berlanjutnya pelemahan di sektor industri manufaktur dan turunnya angka PMI. Pasalnya, dalam beberapa bulan terakhir belum ada kebijakan yang signifikan untuk mendorong sektor industri.
Menurut rilis S&P Global, Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia untuk Agustus 2024 kembali mengalami kontraksi dan turun dari posisi Juli 2024. PMI manufaktur Indonesia tercatat 48,9, turun 0,4 poin dari Juli 2024 yang sebesar 49,3.
S&P Global juga menyebutkan adanya pelemahan penjualan yang menyebabkan peningkatan stok barang jadi selama dua bulan berjalan. Menperin mengatakan bahwa melemahnya penjualan dipengaruhi oleh masuknya barang impor murah dalam jumlah besar ke pasar dalam negeri terutama sejak bulan Mei 2024.
“Adanya barang impor murah membuat masyarakat lebih memilih produk-produk tersebut dengan alasan ekonomis. Hal ini dapat menyebabkan industri di dalam negeri semakin menurun penjualan produknya serta utilisasi mesin produksinya,” ujar Menperin.
Masalah Regualsi
Sementara itu, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menambahkan, para pelaku industri mengamati perkembangan penerapan aturan oleh pemerintah. Hal ini dapat berpengaruh pada perlambatan ekspansi pada subsektor industri.
“Misalnya, pada industri makanan dan minuman, para pelaku usaha nampak menahan diri dengan adanya rencana pemberlakuan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan,” katanya.
Begitu juga dengan ketidakjelasan isi data 26.415 kontainer dari Kemenkeu yang sampai saat ini belum menemukan titik terang. Kemenperin saat ini belum bisa menyusun kebijakan atau langkah-langkah mengantisipasi banjirnya pasar domestik oleh produk jadi impor tersebut. Meski Kemenko Perekonomian telah memfasilitasi pertemuan antar Kementerian/Lembaga terkait, namun realisasi datanya masih belum ada.
Di sisi lain, importir juga semakin mempercepat proses impor barang jadi untuk mengantisipasi pemberlakuan kebijakan pembatasan impor ke depan, seperti pemberlakuan BMAD, Lartas, atau pengalihan pintu masuk barang impor untuk tujuh komoditas ke tiga pelabuhan Indonesia Timur, yaitu Pelabuhan Sorong, Bitung, dan Kupang.
Untuk mendorong ekspansi industri manufaktur, Kemenperin akan terus mendorong percepatan perluasan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), percepatan penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD), khususnya untuk industri terdampak seperti keramik, kertas, penerapan SNI, serta percepatan pembatasan barang impor dan penegakan hukum atas impor ilegal.
“Selain itu, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri juga perlu diprioritaskan pengesahannya, agar bisa menjadi game changer bagi industri manufaktur,” jelas Febri. (hsb)
Load more