News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anggaran 2025 Disunat 36 Persen, Kemenhub Usulkan Tambahan Dana hingga Rp7,68 Triliun

Kemenhub mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp7,68 triliun untuk tahun 2025. Sebelumnya, anggaran Kemenhub yang dialokasikan tahun depan turun hingga 36%.
Kamis, 29 Agustus 2024 - 23:32 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp7,68 triliun untuk tahun 2025.

Usulan ini penambahan anggaran Kemenhub ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dana tambahan tersebut diperlukan untuk mendukung beberapa program prioritas yang belum tercakup dalam anggaran yang ada.

Budi Karya menjelaskan bahwa anggaran tambahan ini akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, seperti peningkatan layanan transportasi perintis, operasi dan perawatan infrastruktur kereta api, serta pengadaan bus sekolah.

Selain itu, anggaran ini juga akan digunakan untuk pengadaan perlengkapan jalan, penyelenggaraan angkutan Lebaran, Natal, dan Tahun Baru, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di sektor transportasi.

“Anggaran tahun 2025 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Kami memahami ini terjadi di hampir semua kementerian dan lembaga, tapi masih banyak program prioritas yang belum bisa terakomodasi dalam pagu anggaran yang sudah ditetapkan,” kata Budi Karya.

Sebelumnya berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tertanggal 19 Juli 2024, anggaran Kemenhub untuk 2025 ditetapkan sebesar Rp24,76 triliun.

Nilai tersebut turun 36% dari anggaran 2024 yang sebesar Rp38,6 triliun.

Padahal, total kebutuhan Kemenhub untuk 2025 diproyeksi mencapai Rp80,63 triliun, dengan rincian antara lain Rp18,14 triliun untuk Ditjen Perhubungan Darat, Rp19,60 triliun untuk Ditjen Perhubungan Laut, Rp18,12 triliun untuk Ditjen Perhubungan Udara, dan Rp14,21 triliun untuk Ditjen Perkeretaapian.

Budi juga menjelaskan, anggaran yang sudah ada untuk 2025 akan digunakan untuk beberapa kegiatan utama.

Di antaranya adalah pembangunan infrastruktur dan fasilitas baru, implementasi transportasi massal perkotaan di Medan dan Bandung, serta dukungan konektivitas di daerah terpencil.

Untuk sektor perkeretaapian, kegiatan yang akan dilakukan mencakup pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment untuk KA Makassar-Parepare dan peningkatan keselamatan kereta api.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sektor transportasi laut, anggaran akan dialokasikan untuk melanjutkan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pelabuhan, serta sarana bantu navigasi pelayaran.

Sementara itu, di sektor transportasi udara, dana akan digunakan untuk pemeliharaan infrastruktur bandara, pengembangan bandara prioritas di Kawasan Industri (KI), serta mendukung bandara yang berfungsi sebagai jembatan udara di daerah perbatasan, rawan bencana, dan terisolasi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT