Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah saat ini sedang merancang strategi untuk pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara.
Rencana ini mengikuti aturan Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang percepatan pengembangan energi terbarukan.
Langkah ini diambil dengan tujuan untuk menghindari masalah kekurangan pasokan dan lonjakan harga listrik sambil tetap mempertimbangkan faktor ekonomi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menjelaskan, "Di situ kan (Perpres 112 Tahun 2022) ada beberapa kriteria yang diatur misalkan umurnya, kemudian kinerjanya, efisiensinya, produktivitas. Jadi itu dilihat kita mendaftar dari umur, dari kinerja, dari emisinya semua, jadi kita udah ada daftarnya tuh yang 13 PLTU itu."
Hal itu disampaikan Dadan dalam acara The 2nd Asia Zero Emission Community (AZEC) di Jakarta pada Rabu (21/8/2024) kemarin.
Dadan menambahkan bahwa pemerintah masih aktif mencari dukungan untuk pensiun dini PLTU yang memenuhi kriteria. Ini penting untuk mencegah potensi kenaikan biaya pokok penyediaan listrik (BPP) dan masalah kekurangan pasokan.
"Kita sampai sekarang terus mencari dukungan. Dukungan karena untuk istirahat dini, untuk pensiun dini itu kita tidak mau tuh ada nanti BPP naik, nanti kekurangan listrik, atau uang pemerintah-nya keluar. Jadi kira-kira tiga hal itu yang kita jaga," katanya.
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk negara-negara lain, sangat diperlukan untuk menjalankan program ini.
"Ini komitmen bersama ya, dukungan. Jadi mana supportnya dari negara maju, dari luar, yang bisa membuat kita bisa menjalankannya itu menjadi lebih sesuai dengan kemampuan kita," lanjut Dadan.
Terkait dengan PLTU mana saja yang akan dipensiun, Dadan mengatakan bahwa keputusan belum ditetapkan. Namun, pelaksanaan tetap akan mengikuti Perpres dan mempertimbangkan aspek ekonomi.
"13 PLTU dengan total kapasitas 4,8 GW seluruhnya milik PLN, saat ini kita belum menentukan ini harus dipensiun dininya kapan? Itu belum. Karena itu nanti basisnya kepada keekonomian," tutupnya.
Sebagai tambahan, program pensiun dini PLTU bertujuan untuk mempercepat transisi dari energi fosil, terutama batubara, ke sumber energi yang lebih bersih.
Dengan pensiun dini, pemerintah berharap bisa mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara, dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Program ini melibatkan kerjasama antara pemerintah, perusahaan listrik, dan lembaga keuangan. (rpi)
Load more