DJP Jelaskan Alasan Wewenang Baru Kemenkeu untuk Bisa Intip Rekening Pribadi: Demi Hak dan Kewajiban Wajib Pajak?
PMK 47/2024 itu berisi tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan menuai sorotan serta kritik dari banyak pihak.
Rabu, 14 Agustus 2024 - 08:28 WIB
Sumber :
- Istimewa
PMK tersebut juga mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan rekening keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi 250.000 dolar AS. (ant/rpi)
Load more