Melalui tim Anti-Scam Center, persoalan penipiuan daring nantinya diharapkan dapat diselesaikan dengan pendekatan dari berbagai lembaga jasa keuangan yang berbeda.
Scam bisa diartikan sebagai sebuah skema penipuan untuk menapatkan uang, barang, atau data secara online dari pengguna jejaring digital.
Mengutip dari DJKN Kemenkeu, scam umumnya dilakukan oleh sekelompok, individu atau perusahaan yang biasanya disebut sebagai scammer.
Ciri-ciri scammer biasanya berkedok penjualan suatu produk, penawaran hadiah, penipuan pinjaman online (pinjol), penawaran kerjasama yang menjanjikan keuntungan dan lain lain sehingga calon korban percaya dan terbuai memberikan sejumlah uang dan informasi data pribadi yang bakal disalahgunakan.
Untuk meminimalisir kejahatan scam, berikut adalah jenis-jenis scam yang perlu diketahui menurut Kementerian Keuangan:
1. Phising
Load more