Akuisisi ini justru berdampak negatif pada tenaga kerja lokal, dengan sekitar 450 karyawan Tokopedia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pada kesempatan yang sama, Fiki Satari, Staf Khusus Menteri bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM, menyatakan bahwa sebelum diakuisisi oleh TikTok, Tokopedia adalah platform e-commerce domestik terbaik yang aktif mempromosikan produk lokal.
Namun, setelah merger, fokus Tokopedia bergeser, ditandai dengan maraknya praktik penjualan dengan harga yang sangat rendah (predatory pricing) dan peningkatan jumlah produk impor.
Fiki menambahkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 seharusnya mewajibkan platform e-commerce untuk mencantumkan nomor impor resmi pada produk impor yang dijual.
Namun, banyak penjual yang tidak mematuhi aturan ini dan mencari cara untuk mengakali sistem.
"Ini menjadi PR Kami berharap ke depan harus ada komite khusus yang memang dibuat sehingga publik bisa melaporkan apabila ada satu platform yang ketahuan tidak mengikuti aturan tersebut bisa diberikan sanksi,” tuturnya.
Kemenkop UKM mencatat, hingga Desember 2023, sekitar 25 juta pelaku UMKM telah hadir di platform e-commerce.
Load more