Melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan dan alat yang merusak ekosistem serta menimbulkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya,” katanya.
Selain itu, KKP bersama aparat penegak hukum (APH) terus berkomitmen untuk mencegah kerugian negara dari penyelundupan BBL ilegal, yang telah berhasil digagalkan sebanyak 23 kali di 11 lokasi.
“Sebanyak 2 juta BBL dengan nilai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp277 miliar,” ujar Ipunk.
Berdasarkan data PSDKP, sepanjang tahun 2023 jumlah BBL yang berhasil diselamatkan aparat penegak hukum dari para pelaku penyelundupan lebih dari 1,34 juta ekor.
Pemerintah juga memperbaharui kebijakan tata kelola BBL dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7/2024. Regulasi ini dinilai sebagai langkah tepat untuk mengatasi maraknya penyelundupan BBL. (rpi)
Load more