Grafik di atas menunjukkan peningkatan perekaman E-KTP 2018-2023. (dok. Kemendagri)
Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kematian
Di sisi lain, Peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran rata-rata mencapai 1.480.079 akta atau 2% per tahun. Meski terjadi penurunan cakupan pada tahun 2023 akibat perubahan usia wajib akta kelahiran (0-17 tahun) menjadi usia wajib KTP Elektronik (17 tahun ke atas), persentase kepemilikan akta kelahiran tetap mengalami kenaikan sebesar 0,58% antara tahun 2022 dan 2023.
Grafik: Cakupan kepemilikan akta kelahiran dari tahun 2018-2023. (dok. Kemendagri)
Lebih lanjut, Kinerja Ditjen Dukcapil dalam menerbitkan akta kematian juga patut diapresiasi. Terungkap rata-rata peningkatan cakupan sebesar 1.681.820 akta atau 45% setiap tahunnya dari tahun 2018 hingga 2023.
Penerbitan Akta Perkawinan dan Perceraian
Hingga tahun 2023, total akta perkawinan yang telah diterbitkan mencapai 66.323.515 akta atau 58,70% dari total perkawinan yang tercatat. Pada tahun 2023 saja, telah diterbitkan sebanyak 218.785 akta perkawinan.
Load more