Berpotensi Menghambat Pemberian ASI, Pemerintah Larang Produsen dan Distributor Susu Formula Beriklan dan Melakukan Promosi
- Antara Foto
Pasal 33 huruf d PP No 28/2024 dengan tegas melarang penggunaan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat
Namun, dalam aturan tersebut diberikan pengecualian dalam tindakan promosi susu fomula untuk bayi dengan persyaratan yang cukup ketat. "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf (e) dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang Kesehatan," seperti dikutip dari PP No 28/2024.
Namun, pengecualian sebagaimana dimaksud baru dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan, yakni mendapat persetujuan Menteri, dan juga memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu. (hsb)
Load more