Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023.
Hal ini disampaikan oleh Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Namun, pada kesempatan tersebut, Ahmadi menyoroti lima persoalan keuangan daerah Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya terkait masalah aset tetap tanah.
"Aset tetap tanah di lokasi surat izin penunjukan penggunaan tanah berpotensi tercatat ganda. Pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT (Surat Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah) belum seluruhnya didukung BAST (Berita Acara Serah Terima) dari pengembangan dan penyelesaian aset tetap konstruksi dalam pengerjaan berlarut-larut," ujarnya.
Kemudian, Ahmadi juga mengatakan Pemprov DKI Jakarta belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh JakPro, Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya.
Serta potensi pendapatan dan pemanfaatan barang milik daerah yang belum didukung perjanjian kerjasama.
"Kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pengerjaan belum dikenakan denda," tuturnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari Pemerintah Pusat.
Terakhir, terkait penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima dinilai BPK tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Berdasarkan analisis dampak-dampak permasalahan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan dengan mempertimbangkan kesesuaian dan kewajaran laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintah termasuk rencana aksi perbaikan yang dilakukan Pemprov DKI, BPK memberikan WTP," tandas dia. (agr/rpi)
Load more