Jakarta, tvOnenews.com - Komisi E DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta membahas penerapan kebijakan penataan guru honorer atau pemutusan kontrak yang dilakukan pada awal Juli 2024.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Sutikno melaporkan temuan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digunakan oleh kepala sekolah untuk membangun gedung sekolah.
“Termasuk dana BOS yang tidak diperbolehkan, digunakan untuk semacam gedung. Tapi apa yang terjadi, pas kami sidak PPDB ada teman yang sudah kami sampaikan ke kepala dinas termasuk sudin sampai sekarang tapi belum diambil tindakan,” jelas dia, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).
“Yang aturan dana BOS tidak diperbolehkan untuk membangun gedung, tetapi malah buat bangun gedung,” sambung dia.
Sutikno pun mengintervensi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin yang dinilai tidak mengambil tindakan apa pun menyelesaikan masalah tersebut.
“Kalau kepala sekolah melanggar aturan, harus dikasih tindakan pak, jangan didiamkan. Kalau bapak diam akhirnya nanti kepala sekolah semena-mena,” tegas dia.
Load more