Bukan Hanya Pembudidaya, Perusahaan Joint Venture Juga Alami Kelangkaan Benih Bening Lobster (BBL), Ekspor Ilegas Diduga Masih Marak
- Miko, tvOne
Penerapan Undang-undang Perikanan terhadap persoalan di atas, dinilai tidak sesuai dengan tindak pidana yang terjadi dan mens rea (niat jahat) dari para pelakunya. Lebih tepat dan akan menghadirkan kepastian hukum, apabila untuk mengatasinya diterapkan Undang-undang Kepabeanan.
Lebih dari itu, pasar gelap BBL yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun membentuk jaringan yang mengakar. Oleh sebab itu, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku lapangan tetapi hingga pemodal, di mana pemerintah bisa menjerat mereka dengan Undang-undang TPPU.
“Kelangkaan BBL yang terjadi saat ini menjadi bukti bahwa keberadaan penyelundupan merugikan semua pihak. Untuk keadilan, aparat penegak hukum dapat menerapkan tidak hanya follow the suspect melainkan follow the money,” kata Nayla. (hsb)
Load more