Ada Skandal "Mark Up" Impor Beras oleh Bulog dan Bapanas, Anggota Komisi III DPR Desak KPK Segera Turun Tangan
- Antara Foto
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk turun tangan dan segera bertindak untuk menyidik kasus dugaan penggelembungan harga atau mark up pengadaan impor beras oleh Perum Bulog, dan Badan Pangan Nasional.
Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat apabila dugaan "mark up" impor beras menyeret nama pimpinan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog.
“Kita berharap KPK dapat membongkar kasus mark up impor beras ini sebagai kotak pandora agar terbongkar. Kenapa selama ini harga beras harganya semakin melambung tinggi? Karena memang adanya mark up impor beras ini,” kata Santoso dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu (21/7/2024).
Menurut Santoso, tindakan cepat aparat penegak hukum diperlukan karena mark up impor beras tersebut diduga menimbulkan kerugian senilai Rp8,5 triliun. Ia berharap, apabila terbukti, pelaku dapat dihukum berat.
“Perilaku lancung (tidak jujur) oknum yang menyengsarakan rakyat harus dihukum seberat-beratnya. Mengingat dengan mahalnya harga beras bukan hanya membuat rakyat mengurangi jatah makannya tapi juga menimbulkan dampak sosial yang lebih banyak,” kata Santoso.
Selain dapat mengurangi jatah makan rakyat Indonesia, menurut dia, mark up impor beras juga memicu kenaikan harga komoditas lain yang akan mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat.
“Harga beras naik berdampak pada naiknya harga komoditas lainnya yang mengakibatkan daya beli rakyat menurun,” kata Santoso.
Kasus Impor
Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7), atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam.
Terkait dugaan hal itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan bahwa pihaknya menghormati adanya aduan kepada KPK mengenai dugaan mark up harga terkait impor 2,2 juta ton beras. Ketut memastikan Bapanas dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Sementara itu, Perum Bulog juga telah memberi penjelasan soal laporan mengenai tudingan mark up impor beras senilai Rp2,7 triliun yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Load more