News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pajak Ekonomi Digital RI Tembus Rp25,88 Triliun hingga Juni 2024, E-commerce, Pinjol dan Kripto Setor Segini ke Negara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak RI dari sektor ekonomi digital hingga 30 Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
Sabtu, 20 Juli 2024 - 15:32 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 30 Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia berhasil mengumpulkan dana pajak senilai Rp25,88 triliun dari sektor ekonomi digital hingga 30 Juni 2024.

Jumlah ini mencerminkan kontribusi yang signifikan dari berbagai bentuk usaha digital yang berkembang pesat di Tanah Air.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat, Dwi Astuti, menyatakan bahwa penerimaan ini berasal dari beberapa sumber pajak terkait ekonomi digital.

“Hingga 30 Juni 2024, Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp25,88 triliun,” kata Dwi Astuti dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (20/7/2024).

Sebagian besar dana tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) e-commerce yang mencapai Rp20,8 triliun.

Jika dirinci, kripto menyumbang setoran hingga Rp798,84 miliar. Sedangkan untuk pajak fintech (P2P lending) alias pinjaman online atau pinjol sebesar Rp2,19 triliun.

Serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) mencapai Rp2,09 triliun.

tvonenews

Terkait PPN PMSE, Pemerintah menunjuk 172 pelaku usaha hingga Juni 2024, dan 159 di antaranya sudah menyetorkan PPN senilai Rp20,8 triliun.

Rinciannya, Rp731,4 miliar dari tahun 2020, Rp3,90 triliun dari tahun 2021, Rp5,51 triliun dari tahun 2022, Rp6,76 triliun dari tahun 2023, dan Rp3,89 triliun dari tahun 2024.

Pemerintah berkomitmen untuk terus menunjuk pengusaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri ke konsumen di Indonesia guna menciptakan keadilan bagi semua pelaku usaha.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto hingga Juni 2024 mencapai Rp798,84 miliar, terdiri dari Rp246,45 miliar tahun 2022, Rp220,83 miliar tahun 2023, dan Rp331,56 miliar tahun 2024.

Penerimaan tersebut terdiri dari Rp376,13 miliar PPh 22 atas transaksi kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pajak fintech (P2P lending) menyumbang Rp2,19 triliun hingga Juni 2024, terdiri dari Rp446,39 miliar tahun 2022, Rp1,11 triliun tahun 2023, dan Rp635,81 miliar tahun 2024.

Penerimaan ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,19 triliun.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT